Gedung Gapensi, Semarang 27 Juli 2007. Acara deklarasi koperasi disusun sebagai berikut:
- Ucapan selamat datang dari Mc
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya
- Sambutan dari ketua koperasi AKC Joglosemar
- Selingan lagu dari Torchbearer
- Sambutan dari tokoh Koperasi Semarang
- Sambutan dari Dinas Koperasi baik tingkat Kotamadya Semarang maupun tingkat propinsi Jawa Tengah
Acara deklarasi koperasi dimulai pukul 19.00 WIB, diawali dengan ucapan selamat datang pada peserta deklarasi oleh Mc Bpk. Tri Widodo. Bpk Tri mengungkapkan program kegiatan yang dilaksanakan Anand Krishna Center yang diprakarsai oleh Bapak Anand Krishna seperti Simposium kebangsaan, diskusi kemahasiswaan, pembentukan National Integration Movement dan ahkirnya pembentukan koperasi spiritual yang merupakan wujud bhakti bagi ibu pertiwi.
Sebelum acara deklarasi selama 45 menit Dinas Koperasi baik tingkat Kotamadya Semarang maupun tingkat propinsi Jawa Tengah memberikan penyuluhan sebagai bagian dari proses pembentukan Badan Hukum koprasi Penyuluhan pertama diberikan oleh perwakilan Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Ibu Savitri Handayani.
Ibu Savitri mengungkapkan koperasi adalah sebuah badan usaha yang dikelola secara profesional. Koperasi dibentuk untuk memperoleh keuntungan.
Apabila anggota koperasi tidak bersedia untuk mengambil keuntungan berupa SHU koperasi, maka keuntungan tersebut dapat dihibahkan kembali pada koperasi. Tentunya semua itu dilakukan dalam RAT koperasi dan disepakati oleh semua anggota yang hadir. Koperasi juga dapat membuat kerja sama dengan anggotanya yang mampu secara ekonomi dengan memberikan modal penyertaan, di mana pembagian hasil kerja sama tersebut dapat diatur kemudian dalam sebuah perjanjian tertulis.
Ibu Savitri menekankan pentingnya koperasi sebagai badan hukum, di mana sebagai badan hukum koperasi merupakan subjek hukum dan dapat melakukan tindakan hukum, seperti kerja sama dengan pihak ketiga.
Penyuluhan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Dinas Koperasi Kota Semarang yang diwakili oleh Ibu Indah Tri Wilujeng SH. Ibu Indah mengungkapkan sebuah koperasi terbentuk dan dikembangkan oleh anggota koperasi yang ada, karena itu anggota sewajarnya bekerja keras untuk mengembangkan koperasi. Hal ini disebabkan dalam pembentukannya koperasi anggota tidak mendapat suatu paksaan, melainkan berdasarkan kebutuhan anggota.
Lebih lanjut Ibu Savitri mengungkapkan prosedur pembentukan koperasi, antara lain:
- Adanya rapat pembentukan yang menyepakati nama koperasi, sekretariat koperasi, pengurus koperasi yang ditunjuk serta pengawas koperasi.
- Menyampaikan berkas tersebut pada dinas koperasi setempat disetai foto copy 20 orang pendiri koperasi.
- Peninjauan dari dinas koperasi setempat apakah koperasi tersebut layak ditetapkan sebagai koperasi yang berbadan hukum.
- Apabila sudah layak maka akan diberikan SK Pengesahan.
Ibu Savitri menegaskan perlu adanya perencanaan yang matang tentang bidang usaha yang dicakup oleh koperasi. Anggota koperasi diharapkan tidak hanya membayar simpanan wajib koperasi dan menunggu SHU di ahkir tahun.
Perlu kerja keras dari semua pihak yang ada dalam koperasi agar dapat memajukan koperasi. Apabila koperasi tidak mempunyai unit usaha simpan pinjam maka harus direncanakan berapa modal koperasi, barang apa yang akan dijual. Sedang bila ada unit usaha simpan pinjam maka untuk kopreasi yang ruang lingkupnya propinsi harus mempunyai modal 15 juta yang kemudian didepositokan dalam rekening Menteri Koperasi, cq ketua koperasi. Deposito tersebut baru bias dicairkan apabila koperasi sudah mendapat SK Badan Hukum.
Setelah break selama 5 menit yang diisi dengan lagu-lagu kebangsaaan yang dibawakan oleh group musik Muda-Mudi pembawa obor kebangsaan. Acara deklarasi diawali dengan menyenyikan lagu Indonesia Raya.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari ketua Koperasi Anand Krishna Joglosemar, Dr. Djoko Pramono, MM. Dalam sambutannya Pak Djoko mengungkapkan bahwa spiritualitas tidak dapat dipisahkan dari kegiatan ekonomi. Koperasi Anand Krishna lahir sebagai bentuk koperasi spiritual yang berusaha memangkas ego anggotanya. Acara dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi pendirian koperasi oleh Mc. Pak Tri.
Adapun susunan pengurus koperasi Anand Krishna Joglosemar sebagai berikut :
| Ketua | : | Dr. Djoko Pramono, MM |
| Sekertaris | : | Gampang Mulyono |
| Bendahara | : | Rina Astuti |
| Pengawas | : | Ir Tri Widodo Djoko Rahardjo M.Eng |
| Ismoyo Palgunadi S. Sos | ||
| Michael Budi Setyawan |
Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi koperasi Anand Krishna Joglosemar oleh Ketua Koperasi Anand Krishna Joglosemar Dr. Djoko Pramono, MM, Koordinator NIM Jawa Tengah Ismoyo Palgunadi, S. Sos, Ketua AKC Surakarta Ir N.W. Suriastini,M. Phil., Dinas Koperasi kota Semarang Indah Tri Wilujeng, SH dan Tokoh Koperasi Drs. R. Riasto Widiatmo, DEA.
Setelah acara foto bersama, acara dilanjutkan dengan sambutan dari tokoh koperasi Drs. R. Riasto Widiatmo, DEA. Bapak Riasto berprofesi sebagai staf pengajar FE UNDIP. Pak Riasto mengungkapkan bahwa pembentukan koperasi jangan hanya formal dan ceremonial. Koperasi tidak harus berbadan hukum, perlu ditinjau dari akar katanya kooperatif yang artinya bekerja sama.
Uni Eropa adalah sebuah koperasi di mana anggotanya bekerja sama membentuk persekutuan yang kuat, dibentuk januari 1999 sampai sekarang mata uangnya tidak pernah di bawah Dollar Amerika. Begitu pula Negara-Negara Persemakmuran Inggris Raya (Commowealth) adalah sebentuk koperasi, di mana Poundsterling makin lama makin menguat di pasaran dunia. Pak Riasto menekankan perlu dipahami kooperasi atau kerja sama tersebut.
Gerakan koperasi di Indonesia eksis terutama di sektor mikro, namun bukan lembaganya. Petani sayur di ungaran Semarang saling berkooperasi dalam mendistribusikan barangnya. Karena tidak mungkin seorang petani menyewa sebuah truk angkutan hanya membawa barangnya turun ke kota semarang. Mereka harus berkooperasi satu dengan yang lain. Dan menurut Pak Riasto hal ini berhasil tanpa pembukuan, tanpa neraca dan laporan rugi laba. Ada sebuah kesepahaman semua pihak untuk mencapai tujuan bersama. Seorang petani brambang (bawang merah) di ungaran memperoleh omzet 2 juta per hari hanya berjualan 2 jam dari jam 3-5 pagi.
Koperasi bukan untuk mencari keuntungan ditegaskan oleh Pak Rasto tapi lebih untuk mensejahterakan anggotanya. Proses yang ada di Koperasi sewajarnya adalah bagi hasil, di mana ada keterbukaan dari masing-masing pelaku usaha di koperasi. Tidak perlu menetapkan keuntungan dan bunga pinjaman di awal, tanamkan keterbukaan maka semuanya akan mengalir dengan sendirinya.
Dicontohkan ketika Malasyia dan Inggris (Commonwealth) akan melakukan jual beli barang, kesepakatan ditetapkan di awal, berapa costnya, jual beli dilakukan terlebih dahulu, baru sisa hasilnya dibagi dua. Inilah menurut Pak Riasto system syariah yang alamiah bukan bunga dan keuntungan ditetapkan di awal seperti yang dilakukan di Indonesia. Bahakan Robert Owen seorang pemikir sosialis menekankankan perlu disisihkan 2,5% dari keuntungan koperasi untuk pendidikan. Angka 2,5% tersebut menurut Pak Riasto berasal dari angka yang ditetapkan dalam zakat.
Terahkir disampaikan perlu ada sebuah mapping (pemetaan) tentang sumber daya yang dimiliki koperasi, usaha apa yang bisa dikembangkan serta dibuat network (jaringan) usaha antar koperasi Anand Krishna.
Acara kemudian dilanjutkan dengan kata penutup dari Ibu Indah Tri Wilujeng. Ibu Indah menyampaikan koperasi dibentuk untuk memenuhi kebutuhan anggota. Koperasi pengadaan barang bisa melayani penjualan dan pembelian barang dari luar anggota koperasi. Sedangkan koperasi simpan pinjam hanya melayani pinjaman dan tabungan bagi anggota dan calon anggota. Ditegaskan lebih lanjut oleh Ibu Indah, koperasi adalah untuk anggota, berdasarkan kebutuhan anggota dan sesuai dengan kesepakatan anggota. Maka program kerja yang dibuat harus dilaksanakan oleh semua anggota, tidak hanya membebankan pada pengurus. Program kerja dapat bersifat jangka panjang (anggaran dasar koperasi ) dan jangka pendek (anggaran rumah tangga). Mari kita buat sebuah usaha koperasi yang realistis dan dapat kita jalankan bersama-sama.
Acara deklarsi koperasi joglosemar dihadiri oleh 31 orang anggota AKC Joglosemar dan juga dihadiri oleh insan pers dari harian Suara merdeka, harian kedaulatan rakyat, harian jawa pos, harian wawasan, radio smart fm, radio suara semarang dan Pro Tv. Acara deklarasi ditutup pukul 20.30 WIB dan dilanjutkan dengan konferensi pers oleh pengurus koperasi.
Sumber:

